Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat
jpnn.com - RAJA AMPAT - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 35 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin menjelaskan mereka formasi guru PPPK Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.
Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya.
Namun, lantaran bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan sehingga proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.
"Kendati pun memang terlambat, tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," kata Juariah di Raja Ampat, Senin (29/1).
Juariah menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.
"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan ASN PNS, termasuk kenaikan gaji berkala.
Saat ini hak-hak guru PPPK sudah setara dengan ASN PNS, tetapi kok penyerahan SK pengangkatan terlambat?
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi